Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.
"Dengan adanya laporan tersebut, pihak kami Reskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum. Kita lakukan penyelidikan, dan kita langsung mengamankan pelakunya," pungkas Agung.
Baca Juga :