Menurut Agung, selain meraba payudara korban, pelaku juga tega melakukan percobaan persetubuhan.
"Setelah meraba payudara, kemudian pelaku membuka celana korban. Setelah itu, pelaku menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban," ucap Agung.
Aksi pelaku dilakukan berulang kali, sejak tahun 2020 lalu saat korban masih duduk di bangku SD hingga bulan Agustus 2022, saat korban sudah duduk di bangku kelas dua SMP.
Pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap anaknya itu terjadi di rumahnya, ketika suasana sedang sepi.
"Kejadian tersebut dilakukan berulang kali oleh terlapor hingga bulan Agustus 2022. Kurang lebih tiga tahun ya, dari korban SD sampai kelas dua SMP," ujar Agung.
Saat ini, kata Agung, kasus itu tengah diusut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.