Antv – Seorang pria warga Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya berinisial MSG (39), dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
MSG diamankan Polisi lantaran telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial JPG yang masih berusia 14 tahun.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak tiga tahun terakhir, saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga korban sudah duduk di bangku kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Prabowo mengatakan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu sejak tahun 2020 lalu.
Saat pertamakali melakukan aksinya, korban sedang tertidur di kamar rumahnya. Kemudian, pelaku meraba payudara korban.
Kasus ini terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya. Sang ibu yang syok langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Memang diketahui ada laporan ke Polres Tasikmalaya Kota, khususnya ke Reskrim ya. Di sini terjadi laporan pencabulan. Awal mulanya kejadian sekira tahun 2020 saat korban masih tidur, terlapor datang ke kamar korban meraba-raba payudara korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Prabowo, Kamis (06/10/2022).
Menurut Agung, selain meraba payudara korban, pelaku juga tega melakukan percobaan persetubuhan.
"Setelah meraba payudara, kemudian pelaku membuka celana korban. Setelah itu, pelaku menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban," ucap Agung.
Aksi pelaku dilakukan berulang kali, sejak tahun 2020 lalu saat korban masih duduk di bangku SD hingga bulan Agustus 2022, saat korban sudah duduk di bangku kelas dua SMP.
Pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap anaknya itu terjadi di rumahnya, ketika suasana sedang sepi.
"Kejadian tersebut dilakukan berulang kali oleh terlapor hingga bulan Agustus 2022. Kurang lebih tiga tahun ya, dari korban SD sampai kelas dua SMP," ujar Agung.
Saat ini, kata Agung, kasus itu tengah diusut oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.
"Dengan adanya laporan tersebut, pihak kami Reskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum. Kita lakukan penyelidikan, dan kita langsung mengamankan pelakunya," pungkas Agung.