(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai di Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.
Baca Juga :
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai di Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.