Antv – Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, pemerintah daerah berencana untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali (menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya).
“Kami akan lakukan sosialisasi dan mengajak banyak pihak seperti industri agar menciptakan produk (kendaraan listrik) dengan harga yang terjangkau. Bank pembangunan daerah juga kami dorong untuk membuat skema agar konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik bisa diringankan dan cicilannya lebih mudah,” ungkapnya di pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS), Jakarta Convention Center, Kamis, (26/9/2022).
Skema kredit ini akan menyasar kaum muda yang ingin beralih menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, wilayah zonasi kendaraan listrik juga akan diperluas di daerah ikon wisata Bali.
“Saat ini kan wilayah pariwisata di Nusa Dua sudah mulai (melakukan zonasi). Selanjutnya, akan diperluas ke Sanur, Denpasar, Ubud, Gianyar dan Nusa Penida,” jelasnya.
Koster menjelaskan, wilayah zonasi tidak boleh dimasuki oleh kendaraan combustion engine.
Masyarakat, turis dan pengelola wisata diwajibkan menggunakan kendaraan listrik.
Selain itu, adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah, pemangku kebijakan di pulau dewata itu menargetkan tahun 2023 penggunaan kendaraan listrik sudah menjadi hal yang wajib.
“Kita kan sudah lama aturannya di Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019. Jadi enggak perlu ribet (untuk menggunakan kendaraan berbasis baterai). Memang investasinya mahal di awal namun biaya ke depannya jauh lebih murah,” paparnya
Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Rencana aksi percepatan penggunaan kendaraan listrik diatur pada pasal 5 ayat 1 dan 2.
Berikut isi pasal 5 ayat 1 dan 2:
(1) Pemerintah Provinsi menetapkan rencana aksi daerah untuk percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai di Provinsi.
(2) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum yang wajib menggunakan KBL Berbasis Baterai;
b. penetapan tahapan dan rencana aksi penggunaan KBL Berbasis Baterai bagi angkutan umum massal;
c. penetapan jenis dan besaran insentif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
d. penetapan jenis dan besaran insentif/penghargaan bagi instansi dan badan usaha yang mendorong penggunaan KBL Berbasis Baterai;
e. penetapan jenis dan besaran insentif bagi industri yang berlokasi di Provinsi untuk memproduksi/merakit KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya; dan
f. penetapan tahapan, strategi dan skenario pengendalian penggunaan Kendaraan Bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai di Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur.