Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali

Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali
Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

(2) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penetapan instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum yang wajib menggunakan KBL Berbasis Baterai;

b. penetapan tahapan dan rencana aksi penggunaan KBL Berbasis Baterai bagi angkutan umum massal;

c. penetapan jenis dan besaran insentif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;

d. penetapan jenis dan besaran insentif/penghargaan bagi instansi dan badan usaha yang mendorong penggunaan KBL Berbasis Baterai;

e. penetapan jenis dan besaran insentif bagi industri yang berlokasi di Provinsi untuk memproduksi/merakit KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya; dan

f. penetapan tahapan, strategi dan skenario pengendalian penggunaan Kendaraan Bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan.