Ini kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta Versi Pakar Otonomi Daerah

Ini kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta Versi Pakar Otonomi Daerah
Ini kriteria PJ Gubernur DKI Jakarta Versi Pakar Otonomi Daerah (Foto : Dok. tvOnenews.com)

Terkait adanya Sekda (Sekretaris Daerah) yang akan mencalonkan untuk menjadi Pj Gubernur, menurut Ryaas Rasyid, hal itu tidak bisa dilakukan. Kalaupun dipaksakan Sekda dicalonkan, maka harus diganti terlebih dahulu dan diganti dengan Sekda yang baru secara definitif.

“Ngapain mau jadi Penjabat Gubernur. Yang mengeksekusi administrasi DPRD kan Sekda. Dia itu sebenarnya inti dari segala manajemen pemerintahan. Yang penting memperkuat Sekda," tambahnya.

Sedangkan menurut Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, dua kriteria yang harus dimiliki penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

Soni Sumarsono mengatakan, kriteria pertama, Pj Gubernur DKI harus pimpinan tinggi madya.

"Pertama, administratif itu dia harus eselon satu atau pejabat madya, pimpinan tinggi madya," kata Sumarsono dalam Forum Group Diskusi (FGD) dengan tema “Mencari Figur Ideal Pj Gubernur DKI Jakarta” Rabu (28/09/2022).

Menurut Sumarsono, seorang Pj Gubernur harus menguasai teknis kompetensi pemerintahan untuk mengurus pemerintahan di DKI Jakarta.

"Dia (Pj) harus menguasai teknis kompetensi pemerintahan dalam menyelenggarakan semua 32 urusan pemerintahan di DKI Jakarta. Oleh karena itu, semua harus menguasai ini," ujarnya.