Bunuh Diri Massal di Pulau Bali! Alasangker dan Badung Mencekam!

Bunuh Diri Massal di Pulau Bali! Alasangker dan Badung Mencekam!
Bunuh Diri Massal di Pulau Bali! Alasangker dan Badung Mencekam! (Foto : )
Batas waktu ganti rugi. Raja Badung saat itu, I Gusti Ngurah Denpasar, tetap menolak tuduhan dan tuntutan ganti rugi.
17 Juli 1906.  Bruyn Kops yang menjabat residen sejak tahun 1906 mencari muka pada Van Heutsz, Gubernur Jenderal di Batavia, yang sangat berambisi menundukan Bali. 17 Juli 1906. 
Gubernur Jenderal Van Heutsz kemudian mengirim beberapa surat. Ditujukan kepada I Gusti Ngurah Pemecutan, I Gusti Ngurah Denpasar, juga kepada Raja Tabanan, I Gusti Ngurah Agung, yang dengan tegas memihak Raja Badung. Surat ini berisi perubahan nominal denda yang dinaikan sampai 5.173 ringgit (12.932,50 gulden). 1 September 1906.  Tenggat waktu pembayaran. Raja Badung bergeming. Van Heutsz naik pitam. 4 September 1906.  Ekspedisi militer diberangkatkan.