Dia juga mengakui pernikahannya dengan Tamsil tidak dalam koridor absah secara hukum negara. Namun dia heran proses talak ini bisa berlangsung di persidangan.
"Bagaimana bisa terpenuhi dan diakui secara sah hukumnya putusan talak ini? Ada 2 pernikahan dan dua buku pernikahan yang terbit dalam satu waktu tanpa ada ijin dari pengadilan agama. Tidak hanya di situ saja, terdapat NIK dan KK ganda yang dimiliki oleh pemohon," ujarnya.
"Sungguh sangat terang menderang bentuk pelanggaran hukum ini, baik secara perdata atau pidana," imbuh Ine.
Baca Juga :