Sidang Talak Anggota DPD RI Ditunda, Mantan Istri Kecewa

Ine Ratu Fadliah
Ine Ratu Fadliah (Foto : istimewa)

Antv – Sidang ikrar talak atas perceraian anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Ine Ratu Fadliah harus ditunda. Penundaan itu lantaran pihak Tamsil tidak hadir ke persidangan.

Hal itupun membuat Ine Ratu Fadliah yang menjadi pemohon mengaku kecewa. Dia menganggap Tamsil mengulur waktu.

Sebelumnya, termohon yang diputus cerai oleh pemohon ini mengajukan tuntutan dengan menggugat pembatalan serta perbaikan atas dokumen buku nikah. Namun upaya yang dilakukan Tamsil ditolak hingga tingkat kasasi. 

Ine menjelaskan, fakta-fakta hukum menyatakan perkawinan poligami yang dilakukannya dengan Tamsil Linrung tidak sah secara hukum. 

Hal itu didukung oleh Surat Pernyataan dari saksi ahli, Surat Pernyataan dari Kemenag RI, Kepala KUA Cilandak Jakarta Selatan dan berdasarkan ketentuan UU nomor 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat (2)  UU ini, maka wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Namun perkara cerai talak Tamsil dengan Ine justru belum ada ujungnya. Baik Tamsil maupun pengacaranya tidak menghadiri sidang terakhir yang sedianya akan memutuskan ikrar talak mantan anggota DPR RI dari PKS tersebut.

Sebagai informasi, kisah rumah tangga itu bermula saat Tamsil Linrung menikah dengan Ine. Pernikahan itu baru dicatatkan di KUA Cilandak, Jaksel pada 2009.