Dari pernikahan itu lahir tiga anak, anak pertama lahir pada 2009, anak kedua lahir pada 2010 dan anak ketiga lahir pada 2013. Perselisihan muncul saat kehadiran pihak ketiga hingga permasalahan bahtera akhirnya sampai pengadilan.
Pada 4 April 2022, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan permohonan Tamsil dan memberikan izin kepada Tamsil Linrung untuk menjatuhkan talak satu rj'i terhadap Ine Ratu Fadilah.
"Gugatan talak yang dikabulkan PA Jaksel untuk Pemohon yaitu tamsil menimbulkan pertanyaan besar," ujar Ine.
Dia juga mengatakan saat ini dirinya sedang berjuang untuk kebaikan anak-anaknya setelah bercerai dari Tamsil. Sebab, kata dia, Tamsil sudah bertahun-tahun tidak menafkahi anak-anaknya.
"Ini adalah bagian memperjuangkan kemaslahatan anak-anak yang sudah diabaikan dan ditelantarkan salah satunya tidak adanya tanggung jawab nafkah sekian tahun yang lakukan oleh pemohon kepada anak-anak termohon," ujar Ine.
Dia juga berpesan kepada majelis hakim bahwa saat ini dirinya bukan tidak bersedia diceraikan, tapi ada proses persidangan yang tidak berkeadilan. Menurutnya, dia dan ketiga anaknya adalah korban dari ketidakadilan hukum.
"Sungguh saya telah berjuang dengan berbagai upaya upaya hukum agar keputusan ini sesuai koridor dan jalur yg sebagaimestinya . Tidak lain tidak bukan adalah sebagai bentuk upaya meluruskan serta perbaikan hukum yang keliru dan menempatkan sesuatu pada tempatnya yaitu tegaknya hukum dan undang undang di atas kebenaran," ujarnya.