Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung, melakukan tes
urine terhadap anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat.Dalam tes ini, mereka menemukan ada dua anggota dewan, yang urinenya mengandung zat berbahaya, jenis benzo
dan morfin . Setelah dilakukan konfirmasi, kedua dewan ini diketahui mengidap penyakit, yang mengharuskan mereka mengkonsumsi obat tertentu.Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Tulungagung, mengikuti tes
Baca Juga :