Ada 183 Perpu Sejak Presiden Soekarno Hingga Jokowi, Siapa Terbanyak?

Ada 183 Perpu Sejak Presiden Soekarno Hingga Jokowi, Siapa Terbanyak?
Ada 183 Perpu Sejak Presiden Soekarno Hingga Jokowi, Siapa Terbanyak? (Foto : )
Penolakan yang kuat atas disahkannya revisi Undang-Undang KPK, membuat Presiden Joko Widodo mempertimpangkan mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).
Oleh : Mohammad Muchsin Bisa jadi isi Perpu itu akan membatalkan Revisi Undang-Undang KPK, atau menunda berlakunya revisi Undang-Undang KPK. Kita tunggu saja apa langkah yang akan diambil Presiden Jokowi.Sebagaimana kita ketahui Perpu adalah produk hukum yang secara konstitusional diatur dalam pasal 22 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:(1)    Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.(2)    Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.(3)    Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.Kedudukan Perpu setara dengan Undang-undang. Pengaturannya lebih lanjut diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.Namun baik UUD 1945, UU Nomor 12 tahun 2011, Pepres Nomor 87 tahun 2014 tidak memperjelas apa parameter kegentingan yang memaksa tersebut. Selama ini kegentingan yang memaksa menjadi hak subjektif presiden untuk menentukannya sendiri.Menurut data yang penulis kutip dari laman website Ditjen Peraturan Peraturan Perundang-udangan Kemenkumham,
total Perpu yang sudah dikeluarkan sebagai berikut: A.     Presiden Soekarno Pada masa pemerintahan Presiden Soekarno berlaku 4 periodesasi konstitusi sebagai berikut:1. Periode UUD 1945 setelah kemerdekaan (1945-1949) dibentuk 17 Perpu2. Periode Konstitusi RIS ((1949-1950) dibentuk 6 Perpu dimana saat itu Mr. Assaad sebagai pejabat  Presiden Republik Indonesia yang merupakan wilayah bagian RIS masih berlaku UUD 1945 tapi hanya  dalam wilayah bagian tersebut.Presiden Soekarno sebagai Presiden RIS membentuk 32 UU Darurat karena Konstitusi RIS hanya mengenal UU Darurat.3. Pada periode UUDS 1950 (1950-1959) dibentuk 145 UU Darurat4. Pada periode berlakunya kembali UUD 1945 (1959-1967) dibentuk 121 Perpu.Secara keseluruhan jumlah Perpu yang dibentuk selama masa pemerintahan Presiden Soekarno dalam 4 periode pemberlakuan konstitusi sebanyak 144 Perpu. Sebagian besar Perpu yang dikeluarkan adalah di bidang ekonomi.