Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan 4 (empat) Perpu. 2 Perpu di tahun 2002 dan 2 Perpu di tahun 2004.
F. Presiden Suslilo Bambang Yudhoyono (SBY) Perpu yang dibentuk di masa pemerintahan Presiden SBY melingkupi bidang politik sebanyak 6 Perpu, bidang Ekonomi sebanyak 5 Perpu, bidang sosial sebanyak 5 Perpu, dan bidang hukum sebanyak 3 Perpu.Kecenderungan pengaturan Perpu yang dibentuk adalah dibidang politik, ekonomi dan sosial, sehingga secara prematur dapat disimpulkan bahwa hal ihwal Kegentingan yang Memaksa berkenaan di bidang-bidang tersebut.Secara keseluruhan jumlah Perpu yang dibentuk selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden SBY sebanyak 19 Perpu, sehingga hal itu berarti Perpu yang keluarkan Presiden SBY lebih dari dua kali lipat dibanding Perpu yang dikeluarkan Presiden Soeharto meski masa pemerintahan SBY tidak ada separuh masa pemerintahan Soeharto. G. Presiden Joko Widodo
Hampir 5 tahun memerintah, Presiden Jokowi telah mengeluarkan 2 (dua) Perpu. Yaitu Perpu yang dibentuk adalah Perpu No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disetujui oleh DPR dan ditetapkan dalam UU No.10 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU.Kedua, Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dilatarbelakangi maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak. Tidak tanggung-tanggung, Perpu ini memuat pidana mati dan pidana kebiri terhadap pelaku.Dengan demikian total ada 183 Perpu yang telah dikeluarkan sejak Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi saat ini. Mayoritas Perpu yang dikeluarkan adalah Perpu untuk bidang ekonomi. (Diolah dari berbagai sumber)
Baca Juga :