TIDAK
menjadi pidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri (pasal 218 ayat 2 RKUHP).Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi (penjelasan pasal 218 ayat 2 RKUHP).Pasal ini juga delik aduan absolut, yang artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan langsung Presiden/Wakil Presiden baik lisan atau tertulis (pasal 220 RKUHP).Namun untuk menuju proses demokrasi yang baik, menurut penulis, ada baiknya pasal ini ditarik. 9. Pasal 252 RUU KUHP tentang santet yang sulit dibuktikan Secaara teliti, bukan perbuatan santet yang dipidana, melainkan pidana bagi orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik (pasal 252 ayat 1 RKUHP).Jika ternyata motifnya keuntungan, maka sanksi pidanansya bisa ditambah sepertiga (pasal 252 ayat 2 RKUHP).
10.Pasal 480 RUU KUHP, tentang, suami perkosa istri dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun Pasal ini ditujukan kepada semua orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh. Tidak dibatasi, apakah perbuatan dilakukan terhadap orang lain atau terhadap istri sendiri (marital rape), atau apakah pemaksaan dilakukan terhadap perempuan atau laki-laki.Pasal ini sejatinya juga bukan norma baru, karena sebelumnya telah diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Perkosaan juga diperluas termasuk di dalamnya memasukan alat kelamin ke anus atau mulut orang lain atau ke anus/mulut pelaku sendiri (sodomi), juga memasukkan bagian tubuh lain termasuk benda ke alat kelamin atau anus.Norma ini menurut penulis adalah bagian dari keseriusan melindungi para korban kekerasan seksual. Juga melindungi nila-nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.
Butuh Keberanian Luar Biasa
Baca Juga :