Orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah orang lain yang sudah ditaburi benih, dipidana dengan denda Kategori II atau maksimal Rp 10 juta (pasal 278 RUU KUHP).Pasal ini bukanlah norma baru. KUHP warisan Belanda yang masih berlaku, juga mengatur pidana denda bagi orang yang membiarkan unggasnya berjalan di tanah orang lain yang sudah ditaburi benih (pasal 549 KUHP), bahkan ancaman hukumannya lebih berat dari RUU KUHP. Jadi tidak relevan jika baru dipermasalahkan sekarang.5. Pasal 241 RUU KUHP, tentang seseorang yang menghina pemerintah di muka umum dapat dipidana paling lama 4 tahun.Pasal ini harus dibaca dibaca utuh, dan jelas merupakan delik materiil, yaitu tindak pidana dinyatakan terjadi jika telah ada akibatnya. Apa akibat yang harus dibuktikan dalam pasal ini? Akibatnya adalah terjadi keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat (pasal 241 ayat 1 RUU KUHP).Tanpa akibat, pasal ini tidak dapat diterapkan. Pendefinisian keonaran dalam penjelasannya diartikan ”sebagai suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.”Meski sudah dijelaskan, makna “keonaran” tetap berpotensi disalahtafsirkan. Pasal ini juga bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku diatur dalam pasal 207 dan 208 KUHP terkait kejahatan terhadap penguasa umum.
6. Pasal 188 ayat 1 RUU KUHP tentang penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang dapat dipidana paling lama 4 tahun Ada pengecualian dalam pasal ini, yaitu tidakj menjadi pidana jika orang tersebut melakukan kajian komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan (pasal 188 ayat 6 RUU KUHP).Kajian untuk kepentingan ilmu pengetahuan termasuk di dalamnya aktifitas mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji, dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian (penjelasan pasal 188 ayat 6 RKUHP). 7. Pasal 432 RUU KUHP tentang orang yang bergelandangan dikenakan pidana denda 1 juta rupiah
Tidak semua perbuatan menggelandang dalam pasal ini dapat dipidana. Hanya perbuatan bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang terbukti mengganggu ketertiban umum yang dapat dipidana.Artinya untuk dipidana dengan denda paling banyak 1 juta, harus dibuktikan dulu bahwa perbuatan tersebut merugikan kepentingan umum (delik materiil). Pasal ini juga bukan norma hukum baru. Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perbuatan menggelandang justru dikenakan pidana kurungan paling lama 3 sampai 6 bulan (pasal 504 ayat 1 KUHP). 8. Pasal 218 RUU KUHP tentang orang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan. Terdapat pengecualian dalam pasal ini, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden
Baca Juga :