"Menurut kami, Hakim tidak berani mengambil keputusan. Saya melihat hakim ini tidak profesional, tidak kompeten dan tidak mampu melakukan proses persidangan yang konstruktif, netral, aman, dan damai," kata Razman.
Sedangkan, Richard Lee mengungkapkan bahwa gugatan Razman Arif sebesar Rp20,7 miliar yang dilayangkan sebelumnya, dinilai tidak masuk akal oleh Hakim.
"Abang mantan kan minta gaji untuk 10 tahun ke depan, menurut hakim itu tidak masuk akal," kata Richard Lee.
Hakim menilai Richard Lee tidak melanggar kesepakatan dalam kontraknya karena telah membayarkan jasa Razman selama bekerja dengannya.
Sebaliknya, Razman Arif sebagai penggugat malah dianggap telah melanggar kontrak karena tidak memenuhi kewajibannya. Razman Arif dinilai telah melanggar kode etik sebagai kuasa hukum karena menyebarkan data pribadi kliennya ke publik.