Antv –Dari hasil putusan sidang yang diambil oleh Hakim di Pengadilan Jakarta Pusat, Dokter Richard Lee dinyatakan menang atas perseteruanya dengan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Atas kemenangan Dokter Richard Lee, Razman Arif justru merasa tidak puas dan menuding adanya kesalahan dari Majelis Hakim dalam memberikan kepastian hukum.
Melansir dari laman VIVA, Razman Arif bersama tim kuasa hukum bersiap untuk melawan atas hasil keputusan sidang yang dimenangkan oleh Richard Lee tersebut. Ia mengungkapkan akan membuat gugatan baru atau mengajukan banding untuk persidangan ulang.
"Saya dan tim akan melakukan dua upaya, bisa jadi kita akan lakukan pembuatan gugatan baru untuk mengajukan gugatan baru, atau kita lakukan proses banding," kata Razman Arif, Jumat 23 Desember 2022.
Menurut penuturanya, Hakim dinilai kurang berani dalam mengambil keputusan sehingga tidak profesional.