Lanjut Firli, korupsi di sektor barang dan jasa seringkali terjadi karena buruknya sistem, lemahnya sistem, dan gagalnya sistem. Sehingga penetapan Perizinan dan Tata Niaga yang jadi fokus area utama Stranas PK menjadi penting.
Selain Perizinan dan Tata Niaga, Stranas PK juga memiliki dua fokus lain sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Pasal 3, yakni Fokus Keuangan Negara, serta Fokus Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga :