Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Pada Keuangan Negara

Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Pada Keuangan Negara (Foto : antvklik-Diana Kharisma/Mahendara Dewanata)

Dengan aksi ini diharapkan terjadi integritas perencanaan dan penganggaran keuangan dari daerah dan pusat kaitannya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, salah satunya program stunting, sehingga perencanaan dan penganggaran untuk warga miskin tepat sasaran dan menutup celah penyelewengan dana. Untuk integrasi ini diperlukan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk pencegahan korupsi. 

Sementara Aksi PK 2023–2024 ini terdiri dari 15 aksi yang  melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 profinsi dan 68 Kabupaten/Kota (nama aksi dan K/L pelaksana aksi PK terlampir).

Penandatanganan komitmen kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023 -  2024. dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan  3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan  Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi;

1. Perizinan dan tata niaga

2. Keuangan negara; dan

3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi

Dimana dalam ayat 2 Pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi. Untuk fokus 1 aksi PK 2023 – 2024, dijabarkan dalam 5 aksi, fokus 2 dijabarkan dalam 6 aksi, sementara fokus 3 dalam 4 aksi (Lampiran Aksi PK dan Kementerian dan Lembaga (K/L)  terkait.