Antv – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan menindaklanjuti Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi periode Tahun 2023-2024 pada tanggal 20 Desember 2022, Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menyelenggarakan acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.
Pada Fokus II tentang Keuangan Negara, dilaksanankan di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Jalan Taman Suropati No. 2 Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Acara pendantanganan komitmen fokus 2 dilakukan secara hybrid (luring dan daring). Selain menghadirkan 21 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring.
Acara juga mengundang 34 pemerintah provinsi yang merupakan pelaksana aksi 6, yaitu Perbaikan Kinerja Belanja Pembangunan Melalui Efektifitas Audit Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait , serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam kegiatan tersebut, disampaian paparan capaian dan rencana Aksi Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.
Dalam sambutannya, Menteri PPN/Kepala Bappenas, selaku Tim Nasional Stranas PK, Suharso Monoarfa menyapaikan tentang integrasi dan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk efektivitas belanja publik, serta pencegahan korupsi dan pencapaian sasaran pembangunan.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampakan tentang penguatan digitalisasi perencanaan, penganggaran dan pengelolaan keuangan daerah melalui implementasi sistem informasi Pemerintahan Daerah.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatanganan komitmen pelaksanaan aksi dan penyerahan logframe aksi pencegahan korupsi 2023-2024 kepada pihak terkait oleh pejabat eselon I disaksikan Timnas dan para menteri yang hadir.
Di akhir rangkaian acara ditutup dengan arahan penguatan komitmen pelaksanaan aksi yang disampiakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem 6 tahun lebih cepat dari target Sustainable Development Goal (SDG) di tahun 2030.
Instruksi Presiden Nomer 4 Tahun 2022, menyebutkan bahwa Penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024, dilakukan melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerjasama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Inpres 4/2022 menginstruksikan 28 kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Stranas PK mendorong pelaksanaan intruksi Presiden ini dengan aksi Integrasi Perencanaan Penganggaran dan Pelaporan Untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ektrim 2023 dan 2024.
Dengan aksi ini diharapkan terjadi integritas perencanaan dan penganggaran keuangan dari daerah dan pusat kaitannya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, salah satunya program stunting, sehingga perencanaan dan penganggaran untuk warga miskin tepat sasaran dan menutup celah penyelewengan dana. Untuk integrasi ini diperlukan digitalisasi perencanaan penganggaran untuk pencegahan korupsi.
Sementara Aksi PK 2023–2024 ini terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 profinsi dan 68 Kabupaten/Kota (nama aksi dan K/L pelaksana aksi PK terlampir).
Penandatanganan komitmen kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023 - 2024. dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan 3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi;
1. Perizinan dan tata niaga
2. Keuangan negara; dan
3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi
Dimana dalam ayat 2 Pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi. Untuk fokus 1 aksi PK 2023 – 2024, dijabarkan dalam 5 aksi, fokus 2 dijabarkan dalam 6 aksi, sementara fokus 3 dalam 4 aksi (Lampiran Aksi PK dan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait.
Sejak empat tahun dibentuk, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah meraih berbagai capaian membanggakan. Satu diantaranya yakni membuat perbaikan tata kelola pada 14 pelabuhan, sehingga memasukan Indonesia ke dalam 20 negara terbaik di dunia dalam sektor performa pelabuhan.
Hal ini diungkapkan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
“Empat belas pelabuhan Indonesia itu memperoleh poin 24,9. Capaian itu di atas capaian negara-negara besar seperti Jerman, Amerika, Perancis, dan Kanada,” kata Firli.
Pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Batu Ampar (Batam), Pelabuhan Cilegon (Banten), Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Mas (Semarang), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Samarinda, Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Lampung, Pelabuhan Pontianak.
Firli mengatakan Stranas PK juga sudah melakukan berbagai upaya perbaikan sistem terkait pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog.
Dalam sistem ini, setidaknya lebih dari 200 juta pengadaan barang dan jasa serta 200 ribu produk UMKM sudah diinput.
“Dengan E-Katalog itu kita berharap semua pengadaan barang dan jasa bisa dipastikan baik dalam kualitas, harga, dan tata cara pengadaannya. Kalau itu yang terjadi, maka sistem pencegahan korupsi telah berjalan,” jelas Firli.
Lanjut Firli, korupsi di sektor barang dan jasa seringkali terjadi karena buruknya sistem, lemahnya sistem, dan gagalnya sistem. Sehingga penetapan Perizinan dan Tata Niaga yang jadi fokus area utama Stranas PK menjadi penting.
Selain Perizinan dan Tata Niaga, Stranas PK juga memiliki dua fokus lain sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Pasal 3, yakni Fokus Keuangan Negara, serta Fokus Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.