Diketahui, Stranas PK berada di bawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK. Dibantu 2 Koordinator Harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing.
Stranas PK bertugas merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak.
Baca Juga :