Aksi PK 2023 – 2024 terdiri dari 15 aksi yang melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 provinsi dan 68 Kabupaten/Kota.
Untuk itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) mengundang kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi untuk menadatangani komitmennya sebagai pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.
Acara pendandatanganan komitmen dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan 3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi;
1. Perizinan dan tata niaga
2. Keuangan negara; dan
3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi
Sementara dalam ayat 2 Pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi. Untuk fokus 1 dijabarkan dalam 5 aksi PK.