Stranas PK Laksanakan Aksi Pencegahan Korupsi yang Berfokus Pada Perizinan dan Tata Niaga

Pendatanganan Komitmen Bersama Mencegah Korupsi (Foto : antvklik.com)

Selain menghadirkan 22 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi yang hadir secara luring, acara juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang merupakan pelaksana aksi 1, yaitu Aksi Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Melalui Pendekatan Kebijakan Satu Peta. 

Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait, serta  Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang hadir dalam pendantanganan komitmen fokus 1, yaitu KPK dan Kantor Staf Presiden.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Dalam rangka menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang disebut dengan Timnas PK yang terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai wujud komitmen Timnas PK dalam Aksi Pencegahan Korupsi, penandatanganan komitmen dilakukan bergantian oleh 3 dari 5 anggauta Timnas PK. 

Fokus 1 dilaksanakan tanggal 8 maret 2023 di Gedung Juang KPK, Fokus 2 dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023 dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara bertindak selaku tuan rumah.  

Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi tuan rumah penandatangan komitmen Fokus 3 Pencegahan Korupsi di tanggal 10 Maret 2023.