Antv – Seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) berinisial EP tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam hal penyalahgunaan kewenangan, terungkap belum menjalani penahanan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera saat dikonfirmasi, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), membenarkan hal tersebut.
"Iya, yang bersangkutan belum ditahan," kata Efrien, seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2023).
Terkait alasan belum dilakukan penahanan, Efrien juga mengaku belum mendapat informasi dari penyidik pidana khusus.
Berkaitan dengan status tersangka EP sebagai pegawai kejaksaan, Efrien menyampaikan bahwa akan ada proses sanksi kode perilaku jaksa. Namun, Efrien mengaku hal tersebut belum terlaksana.
"Sidang kode perilaku jaksa itu belum," ujarnya lagi.
Menurut dia, sidang kode perilaku jaksa bisa saja dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.