"Biasanya ada sidang kode perilaku jaksa dahulu," ujar dia pula.
Dalam pelaksanaan sidang kode perilaku jaksa, nantinya akan ada pembentukan Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Akan tetapi, sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa saja yang akan ditunjuk sebagai MKJ.
Dari kasus ini pun, Efrien meyakinkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan sikap profesional dan kredibilitas serta keterbukaan informasi dalam menangani perkara. Termasuk, perkara yang telah mengungkap seorang pegawai kejaksaan sebagai tersangka.
Status pegawai Kejati NTB tersebut sebagai tersangka terungkap dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kepala Kejati NTB Sungarpin kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.
Dalam keterangan surat tersebut, kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka itu sudah masuk di tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.
Penyidikan kasus korupsi dengan menetapkan EP sebagai tersangka ini pun sebelumnya pernah terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.
Dalam laporan tersebut, EP diduga menjanjikan korban lulus dalam tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan NTB. EP menjanjikan hal tersebut apabila korban menyerahkan uang Rp100 juta.