Hal itu seperti yang dikemukakan oleh perwakilan warga, Muhammad Musiri, Ketua RW 4, Kelurahan Pegirian, usai melakukan mediasi bersama pihak RSUD Husada Prima yang menginginkan bahwasanya agar menunda pengosongan sampai menunggu hasil sidang putusan pengadilan yang sedang didaftarkan warga.
"Tidak usah saya jabarkan panjang lebar. Intinya kami bertahan. Kalau ada yang sifatnya memaksa dan anarkis, kami akan viralkan, warga sudah siap memvideokan. Sudah ya intinya seperti itu, tunggu proses peradilan dan jangan anarkis kami sudah mendaftarkanya ke pengadilan," tandas Musiri.
Menanggapi hal tersebut, Biro Hukum Pemrov Jatim, Adi Sarono memberikan batas waktu bagi warga untuk mengosongkan rumah dinas aset Pemprov hingga hari ini. Dan akan menertibkan dengan melakukan pengosongan pada hari Senin, 19 Desember 2022, besok.
“Kami sudah memberikan keleluasaan bagi warga yang telah menempati lebih dari 20 tahun aset pemprov tersebut dengan memberikan fasilitas angkutan ke lokasi tujuan hingga rumah susun di rusun gunung anyar. Jika sampai batas waktu hari ini belum dikosongkan akan kami lakukan tindakan pengosongan paksa “ tandasnya.