Tolak Pengosongan Rumah yang Dihunianya Sejak Puluhan Tahun, Warga Blokade Pintu Masuk

Tolak Pengosongan Rumah, Warga Blokade Pintu Masuk (Foto : antvklik-Zainal Azkhari)

Antv – Warga karang tembok Surabaya melakukan blokade pintu masuk Rumah Sakit Husada Prima Surabaya, yang menjadi satu dengan akses Rumah dinas, Minggu (17/02/2022).

Warga yang memblokade itu mengaku anak dan cucu mantan tenaga kesehatan yang menolak mengosongkan rumah dinas yang dikuasainya sejak kakek nenek mereka bekerja.

Situasi Memanas saat ratusan aparat gabungan akan melakukan penertiban aset berupa 10 objeck rumah permanen yang dikuasi oleh warga yang dulunya merupakan anak dan cucu dari tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husada Prima Surabaya, di jalan Karang tembok, nomer 39 Surabaya, Jawa Timur.

Sempat terjadi gesekan saat aparat gabungan merangsak masuk ke pemukiman warga untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.

Sejumlah warga didominasi wanita menghadang berusaha memblokade petugas yang akan mengosongan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Mundur-mundur, kami punya hak atas rumah ini. Kami di sini sejak belum lahir. Jangan asal gusur “ teriak Mulyani, salah satu wanita di lokasi pengosongan.

Sebagian besar warga yang telah menempati aset milik Pemprov Jatim tersebut telah tinggal lebih dari kurun waktu 20 tahun.

Mereka dulunya merupakan anak dan cucu petugas kesehatan di lingkungan rumah sakit yang dulunya merupakan rumah sakit jiwa dan beralih fungsi menjadi Rumah Sakit Paru dan terakhir pada 15 April 2022 lalu diresmikan Gubenur Jawa Timur Khofifah Indarparawansah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Husada Prima.

Dyah Retnowati selaku Dirut RSUD Husada utama saat ditemui oleh awak media menyatakan, pengosongan aset berupa 10 rumah dinas tersebut merupakan bagian dari perluasan fungsi RSUD Husada Prima yang melakukan pengembangan fasilitas kesehatan, karena peningkatan dari RS khusus Paru menjadi RSUD, tentunya membutuhkan banyak ruang sebagai sarana dan prasarana yang lebih memadai, seperti ruang laboratorium, ruang perawatan dan ruang hunian pasien.

"Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwasanya RSUD Husada Prima memang membutuhkan pengembangan fasilitas kesehatan setelah rumah sakit ini meningkatkan fungsinya menjadi RSUD. Apalagi tanah di sini adalah milik aset pemerintah provinsi yang telah membiarkan asetnya dikuasi oleh warga sekitar rumah sakit “ kata Diah.

Lebih jauh pihak rumah sakit telah memberikan pemberitahuan pengosongan yang telah dilakukan sejak Juni 2022 silam. Bahkan saat akan melakukan pengosongan, pihak rumah sakit memberikan fasilitas truk dan petugas angkut. Serta menyiapkan 10 unit. kamar di rumah susun gunung anyar bagi warga yang belum punya rumah untuk pindah.

“Kita sudah memfasilitasi truk dan petugas angkut. Bahkan 10 unit ruang di rumah susun Gununganyar bagi warga yang belum punya rumah untuk pindah," tandas Dyah Retno, Minggu (18/12/2022).

Sementara itu, setelah dilakukan mediasi antara pihak biro hukum pemerintah provinsi beserta perwakilan warga dan kuasa hukum warga.

Dalam kesempatan itu pula, sebagian rumah warga ada yang sudah merelakan barang barangnya diangkut agar rumahnya kosong, dan sebagian lagi ada yang masih mempertahankan rumah mereka.

Hal itu seperti yang dikemukakan oleh perwakilan warga, Muhammad Musiri, Ketua RW 4, Kelurahan Pegirian, usai melakukan mediasi bersama pihak RSUD Husada Prima yang menginginkan bahwasanya agar menunda pengosongan sampai menunggu hasil sidang putusan pengadilan yang sedang didaftarkan warga.

"Tidak usah saya jabarkan panjang lebar. Intinya kami bertahan. Kalau ada yang sifatnya memaksa dan anarkis, kami akan viralkan, warga sudah siap memvideokan. Sudah ya intinya seperti itu, tunggu proses peradilan dan jangan anarkis kami sudah mendaftarkanya ke pengadilan," tandas Musiri.

Menanggapi hal tersebut, Biro Hukum Pemrov Jatim, Adi Sarono memberikan batas waktu bagi warga untuk mengosongkan rumah dinas aset Pemprov hingga hari ini. Dan akan menertibkan dengan melakukan pengosongan pada hari Senin, 19 Desember 2022, besok.

“Kami sudah memberikan keleluasaan bagi warga yang telah menempati lebih dari 20 tahun aset pemprov tersebut dengan memberikan fasilitas angkutan ke lokasi tujuan hingga rumah susun di rusun gunung anyar. Jika sampai batas waktu hari ini belum dikosongkan akan kami lakukan tindakan pengosongan paksa “ tandasnya.