Respon Cepat Laporan Warga, Kejati NTB Bentuk Satgas untuk Memburu Mafia Tanah

Respon Cepat Laporan Warga, Kejati NTB Bentuk Satgas Mafia Tanah (Foto : antvklik-Irwansyah)

"Dokumen yang menjadi persyaratan untuk permohonan penerbitan sertifikat diduga dipalsukan. Terutama proses penerbitan sporadik di kantor desa setempat," katanya.

Dijelaskan tanah tersebut peninggalan harta dari adik kandungnya almarhum Slamet Riyadi, berupa lahan seluas 8,6 hektar di Desa Sekongkang Bawah.

Setelah ditelusuri ternyata lahan itu telah dikuasai dan disertifikatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Atas perbuatannya itu kita menduga bahwa terbitnya sertifikat di atas tanah itu menggunakan dokumen-dokumen yang isinya diduga palsu, sehingga kami juga telah melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian,” tandasnya.