Resmi Diluncurkan, Rupiah Digital Jadi Alat Pembayaran yang Sah

Resmi Diluncurkan, Rupiah Digital Jadi Alat Pembayaran yang Sah (Foto : Ilustrasi-zipmex.com)

Antv – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjoyo menjelaskan mengenai Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital serta fungsinya. 

Menurutnya, rupiah digital sama saja fungsinya dengan Rupiah yang beredar pada saat ini.

Rupiah Digital pada prinsipnya adalah sama dengan pembayaran yang ada saat ini, bedanya hanya dalam bentuknya saja. Yang satu berbentuk koin dan kertas. dan rupiah digital dalam bentuk digital.

“Di dalam rupiah digital juga ada NKRI, fitur-fitur yang ada di uang kertas ada di dalam rupiah digital, bedanya kalau rupiah digital semuanya enkripsi dalam digital dan coding-coding. Yang tahu enkripsinya cuma Bank Indoensia,” jelas Perry dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA, Senin (5/11/2022).

Sehingga, di indonesia ada tiga jenis pembayaran yang fungsinya sama, yaitu:

- Rupiah Kertas dan koin

- Uang Elektronik berupa kartu ATM debit maupun kredit.

- Rupiah digital yang dikeluarakan oleh BI yang merupakan alat pembayaran yang sah.

“Fungsinya sama, yaitu sebagai alat pembayaran yang sah. Pertama, Rupiah Digital bisa digunakan untuk beli sepatu, rumah, mobil tapi dengan transaksi digital dan bisa juga untuk membeli barang di metaverse, menjadi alat pembayaran yang sah,” ungkapnya.

Kemudian, rupiah digital juga bisa sebagai unit of account dan store of value. Sehingga kedepannya, ada rekening biasa dan juga rekening digital serta uang elektronik seperti sekarang, ada uang digital.