Sementara itu, Maintenace PT Telkom Wilayah Pekalongan, Hardono mengatakan bahwa, baterai OLT yang dicuri itu sebagai sumber daya cadangan saat listrik padam di tower.
"Baterai itu, sebagai power cadangan, jika listrik PLN mati. Jika baterai hilang, tidak ada power cadangan, jaringannya juga tidak akan menyala. Sudah seluruh lokasi kehilangan baterai dari wilayah Pekalongan ini, dari Losari (Brebes) sampai Alas Roban Batang. Ini yang 38 KH (ukuran kecil), yang justru banyak kehilangan itu yang 100 KH. Kalau yang baterai kecil itu sedikit yang hilang," kata Hardono.
Dalam sebulan ada sembilan baterai yang hilang di wilayah Doro, Wonopringgo dan Kesesi. Telkom Pekalongan sering kehilangan baterai serupa yang ukurannya lebih besar.
Atas perbuatannya, Yosi Ahmad dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.