"Motif pelaku sementara dari hasil penyidikan, pelaku dan yang dititipkan untuk sama-sama memilik hak asuh atau tidak memiliki korban, karena pelaku dilarang mengambil kembali anaknya, ketika diminta karena berubah pikiran untuk tetap bisa merawatnya. Namun penyidikan masih terus kita kembangkan untuk menelusuri kemungkinan lain," pungkasnya.
Baca Juga :