"Untuk satwa, kami akan melakukan karantina terlebih dahulu. Kami akan koordinasi dengan KemenLHK. Kalo memang dikembalikan, kami akan kembalikan ke Papua," tukas Kepala BKSDA SKW II Dendi Sutiadi.
Dendi Setiadi juga mengatakan, jika ditaksir, penjualan burung langka dilindungi ini mencapai miliaran rupiah.
Harga kakak tua hitam raja, per ekornya saja mencapai Rp200 juta. Maka jika dikali tujuh ekor sudah terkumpul uang Rp1,4 miliar, belum burung langka yang lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda seratus juta rupiah.