Pangkalan TNI AL Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Burung Langka Bernilai Miliaran Rupiah

Pangkalan TNI AL Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan Burung Langka (Foto : antvklik-Didi Syachwani)

Antv – Personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin melalui tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L22 menyita 76 ekor burung langka dan dilindungi asal Papua dari kapal MV Vision Global di Perairan Teluk Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Komandan Lanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko mengungkapkan gagalnya upaya pengiriman satwa ilegal itu berawal dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yang diangkut kapal MV Vision Global bermuatan vinner dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua.

Selanjutnya tim Patkamla Lanal Banjarmasin bersama anggota Pos TNI AL Kumai melakukan monitoring pergerakan kapal MV Vision Global. Pada tanggal 21 Oktober 2022 pukul 23.30 WIB, kapal tersebut tiba dan berlabuh di sekitar muara Sungai Lamandau (Pangkalan Bun).

"Pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 06.15 WIB, tim Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Sungai Lamandau menuju MV Vision Global. Patkamla sandar posisi lambung kiri dan naik ke atas MV Vision Global dan tampak beberapa burung dilindungi berada di atas geladak buritan kapal," ucap Kolonel Laut (P) Herbiyantoko.

Kemudian, lanjut Danlanal, tim berkoordinasi dengan nakhoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa. Mereka juga melaksanakan pemeriksaan ke ruangan ABK dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi yang diduga tanpa memiliki dokumen resmi.

Adapun sejumlah satwa tersebut di antaranya Kakak Tua Hitam Raja 7 ekor, Kakak Tua Putih Jambul Kuning 23 ekor, Dara Hutan 1 ekor, Cucak Emas 1 ekor, Nuri Kepala Hitam 36 ekor, Kakak Tua Begok 3 ekor, Jagal Papua 1 ekor, Pleci 1 ekor, Branjangan 1 ekor dan Kasuari 2 ekor.

Selain itu, TNI AL juga mengamankan kura-kura 12 ekor, ular hijau 1 ekor dan sebuah tanduk rusa. Tak hanya itu, anggota juga mengamankan 6 orang ABK MV Vision Global yang diduga merupakan pemilik satwa yaitu B (47), H (22), M (30), I (28), AM (21) dan B (20).

"Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," beber Herbiyantoko.

Lebih lanjut Kolonel Laut (P) Herbiyanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada sejumlah unsur yang telah membantu atas keberhasilan operasi ini dalam upaya mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

"Karena tidak menutup kemungkinan masih adanya giat ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu ke depan kegiatan patroli rutin akan semakin kita tingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya"

"Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara," terang Danlanal Banjarmasin.

Sementara itu, di tempat yang sama Pj Bupati Anang Dirjo menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama yang baik dengan TNI AL, terutama Lanal Banjarmasin.

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa. Sinergisitas ini tidak berhenti sampai di sini saja, ke depan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama," imbuh Pj Bupati.

Selanjutnya barang bukti dan pemilik akan diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk satwa, kami akan melakukan karantina terlebih dahulu. Kami akan koordinasi dengan KemenLHK. Kalo memang dikembalikan, kami akan kembalikan ke Papua," tukas Kepala BKSDA SKW II Dendi Sutiadi.

Dendi Setiadi juga mengatakan, jika ditaksir, penjualan burung langka dilindungi ini mencapai miliaran rupiah.

Harga kakak tua hitam raja, per ekornya saja mencapai Rp200 juta. Maka jika dikali tujuh ekor sudah terkumpul uang Rp1,4 miliar, belum burung langka yang lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda seratus juta rupiah.