"Para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," beber Herbiyantoko.
Lebih lanjut Kolonel Laut (P) Herbiyanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada sejumlah unsur yang telah membantu atas keberhasilan operasi ini dalam upaya mengamankan wilayah perairan dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
"Karena tidak menutup kemungkinan masih adanya giat ilegal lainnya yang belum terungkap. Untuk itu ke depan kegiatan patroli rutin akan semakin kita tingkatkan di wilayah kerja Lanal Banjarmasin untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya"
"Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara," terang Danlanal Banjarmasin.
Sementara itu, di tempat yang sama Pj Bupati Anang Dirjo menyampaikan banyak terima kasih atas kerja sama yang baik dengan TNI AL, terutama Lanal Banjarmasin.
"Ini merupakan prestasi yang luar biasa. Sinergisitas ini tidak berhenti sampai di sini saja, ke depan tetap kita lanjutkan dan tingkatkan sinergi agar tidak terjadi lagi kegiatan yang sama," imbuh Pj Bupati.
Selanjutnya barang bukti dan pemilik akan diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalteng guna proses hukum lebih lanjut.