Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali

Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

(2) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penetapan instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum yang wajib menggunakan KBL Berbasis Baterai;

b. penetapan tahapan dan rencana aksi penggunaan KBL Berbasis Baterai bagi angkutan umum massal;

c. penetapan jenis dan besaran insentif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;

d. penetapan jenis dan besaran insentif/penghargaan bagi instansi dan badan usaha yang mendorong penggunaan KBL Berbasis Baterai;

e. penetapan jenis dan besaran insentif bagi industri yang berlokasi di Provinsi untuk memproduksi/merakit KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya; dan

f. penetapan tahapan, strategi dan skenario pengendalian penggunaan Kendaraan Bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan.