(2) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan instansi pemerintah, otorita pengelola kawasan, BUMN/BUMD, serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum yang wajib menggunakan KBL Berbasis Baterai;
b. penetapan tahapan dan rencana aksi penggunaan KBL Berbasis Baterai bagi angkutan umum massal;
c. penetapan jenis dan besaran insentif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai;
d. penetapan jenis dan besaran insentif/penghargaan bagi instansi dan badan usaha yang mendorong penggunaan KBL Berbasis Baterai;
e. penetapan jenis dan besaran insentif bagi industri yang berlokasi di Provinsi untuk memproduksi/merakit KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya; dan
f. penetapan tahapan, strategi dan skenario pengendalian penggunaan Kendaraan Bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap sesuai kebutuhan.