Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali

Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Masyarakat, turis dan pengelola wisata diwajibkan menggunakan kendaraan listrik.

Selain itu, adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah, pemangku kebijakan di pulau dewata itu menargetkan tahun 2023 penggunaan kendaraan listrik sudah menjadi hal yang wajib.

“Kita kan sudah lama aturannya di Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019. Jadi enggak perlu ribet (untuk menggunakan kendaraan berbasis baterai). Memang investasinya mahal di awal namun biaya ke depannya jauh lebih murah,” paparnya

Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019  mengatur tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. 

Rencana aksi percepatan penggunaan kendaraan listrik diatur pada pasal 5 ayat 1 dan 2. 

Berikut isi pasal 5 ayat 1 dan 2:

(1) Pemerintah Provinsi menetapkan rencana aksi daerah untuk percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai di Provinsi.