Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali

Inilah Wilayah yang Bakal Wajib Pakai Kendaraan Listrik di Bali (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Antv – Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan, pemerintah daerah berencana untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. 

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali (menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya).

“Kami akan lakukan sosialisasi dan mengajak banyak pihak seperti industri agar menciptakan produk (kendaraan listrik) dengan harga yang terjangkau. Bank pembangunan daerah juga kami dorong untuk membuat skema agar konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik bisa diringankan dan cicilannya lebih mudah,” ungkapnya di pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS), Jakarta Convention Center, Kamis, (26/9/2022).

Skema kredit ini akan menyasar kaum muda yang ingin beralih menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. 

Selain itu, wilayah zonasi kendaraan listrik juga akan diperluas di daerah ikon wisata Bali.

“Saat ini kan wilayah pariwisata di Nusa Dua sudah mulai (melakukan zonasi). Selanjutnya, akan diperluas ke Sanur, Denpasar, Ubud, Gianyar dan Nusa Penida,” jelasnya.

Koster menjelaskan, wilayah zonasi tidak boleh dimasuki oleh kendaraan combustion engine.