," ujar Anisa, di halaman SD Karang Rahayu 1, Jumat (25/10/2019).Efendi, wali murid lainnya juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan persoalan dengan ahli waris sehingga tidak mengorbankan murid-murid sekolah.Sedangkan dari pihak ahli waris menegaskan tetap akan menyegel sekolah selama belum ada kepastian tanah warisan mereka. Dalim Sudarma, seorang ahli waris mengatakan bangunan tersebut telah berdiri sejak tahun 1961, namun tanahnya belum dibayar negara.Pihak ahli waris pemilik lahan melakukan penyegelan setelah memenangkan perkara kepemilikan lahan seluas seribu dua ratus meter persegi di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Namun, hingga satu tahun pasca putusan, pihak ahli waris tidak mendapat kejelasan penggantian lahan senilai 1,2 miliar rupiah. Suryo Daryono | Jakarta
Tanah Sekolah Disegel Ahli Waris, Murid SD Menangis
Sabtu, 26 Oktober 2019 - 01:16 WIB