Pulang lebih cepat biasanya membuat senang murid-murid sekolah. Di Bekasi, puluhan murid SD menangis disuruh pulang sebelum waktunya karena gedung sekolah mereka disegel oleh ahli waris pemilik tanah.
Konflik lahan bukan hanya terjadi antara pengusaha dan rakyat, tetapi juga dengan negara. Di Bekasi, Gedung SD negeri disegel oleh warga yang mengakul ahli waris pemulik lahan di atas bangunan tersebut. Murid SD menangis karena proses belajar-mengajar dihentikan sebelum waktu mereka pulang seperti biasanya.
Guru dan ratusan siswa SD Negeri Karang Rahayu 1, Bekasi, Jawa Barat terkejut melihat kedatangan sejumlah warga. Warga tersebut langsung melakukan penyegelan gedung sekolah pada Jumat (25/10/2019. Mereka mengaku ahli waris pemilik lahan seluas 1.200 meter persegi dan tanah yang digunakan untuk bangunan sekolah belum dibayar pemerintah.
[caption id="attachment_242439" align="alignnone" width="900"] Ahli Waris menyegel gedung SD di Bekasi karena tanah belum dibayar sejak tahun 1961.[/caption]
Melihat sekolahnya disegel dan disuruh pulang sebelum waktunya, sejumlah siswa menangis pilu di lorong sekolah. Anisa, seorang wali murid meminta pihak sekolah maupun pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah sengketa lahan agar tidak menggangu aktivitas belajar mengajar.
"Kita gak mau tahu, seharusnya gak boleh disegel. ini anak- anak masa depan bangsa. Pemerintah harus selesaikan, gak boleh segel-segel. Kita kan orang tua murid, orang bawah. Harusnya orang-orang atas segera selesaikan," ujar Anisa, di halaman SD Karang Rahayu 1, Jumat (25/10/2019).
Efendi, wali murid lainnya juga mendesak pemerintah untuk menyelesaikan persoalan dengan ahli waris sehingga tidak mengorbankan murid-murid sekolah.
Sedangkan dari pihak ahli waris menegaskan tetap akan menyegel sekolah selama belum ada kepastian tanah warisan mereka. Dalim Sudarma, seorang ahli waris mengatakan bangunan tersebut telah berdiri sejak tahun 1961, namun tanahnya belum dibayar negara.
Pihak ahli waris pemilik lahan melakukan penyegelan setelah memenangkan perkara kepemilikan lahan seluas seribu dua ratus meter persegi di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Namun, hingga satu tahun pasca putusan, pihak ahli waris tidak mendapat kejelasan penggantian lahan senilai 1,2 miliar rupiah.
Suryo Daryono | Jakarta