BEGINI TAKDIR BECAK JAKARTA?

BEGINI TAKDIR BECAK DI JAKARTA (Foto : )

Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso: Selama masa krisis ekonomi boleh beroperasi di Ibu Kota. 29 Juni 1998 - Gubernur Sutiyoso tarik kembali ijin lisan operasi. Jumlah saat itu 1.500 unit. 10 Maret 1999 - Ratusan pengayuh datangi Balaikota DKI Jakarta. Meminta Pasal 18 Perda No 18/1998 tentang pelarangan becak di Jakarta diubah. 15 April 1999 - Pemda DKI Jakarta tolak ubah Perda DKI No 11/1988 tentang pelarangan beroperasi di Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tawarkan alih profesi para pengayuh melalui program Jaring Pengaman Sosial (JPS).