BEGINI TAKDIR BECAK JAKARTA?

BEGINI TAKDIR BECAK DI JAKARTA (Foto : )

1972 - Jumlah berkurang dari 160.000 menjadi 38.000 unit. DPRD DKI sahkan Perda no. 4/1972. Menetapkan becak dan opelet bukan jenis kendaraan yang layak untuk Jakarta. 1988 - Jumlah 22.856 unit. Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto dalam instruksi No 201/1988 sosialisasikan penertiban dan rencana penghapusan kendaraan roda tiga tanpa mesin ini dari Jakarta. April 1990 - Perda No 11/1988 putuskan becak harus hilang dari Jakarta. Jumlah sekitar 6.289 unit. 24 Juni 1998 -