BEGINI TAKDIR BECAK JAKARTA?

BEGINI TAKDIR BECAK DI JAKARTA (Foto : )

Jumlah 25.000 unit. 1967 - DPRD-GR Jakarta sahkan perda tentang pola dasar dan rencana induk Jakarta 1965-1985. Becak tidak diakui sebagai kendaraan angkutan umum. 1970 - Jumlah 150.000 unit. Gubernur DKI Ali Sadikin larang memproduksi dan memasukkan becak ke Jakarta. 1971 - Sejumlah jalan protokol dan jalan lintas ekonomi tidak boleh dilewati.