7. Transportasi Pemerintah juga telah menetapkan agar aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu persyaratan bagi seluruh moda transportasi.Penggunaan aplikasi ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi. Baik di moda darat, laut, dan udara. 8. Fasilitas Umum Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya khusus di daerah PPKM level 2 diizinkan buka. Yakni dengan kapasitas maksimal 25 persen. 9. Uji Coba Wisata Pemerintah juga mulai menerapkan uji coba pembukaan wisata di sejumlah daerah level 3 dan 4 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Yaitu yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.Aplikasi Peduli Lindungi menjadi wajib untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.Kemudian, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
PPKM Kembali Diperpajang, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi
Selasa, 14 September 2021 - 17:37 WIB
Baca Juga :