Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 3 dan 2 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. Serta jam operasional mall juga sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. 4. Tempat Makan atau Restoran Restoran atau rumah makan, kafe diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Serta waktu makan maksimal 60 menit.Sementara untuk restoran di tempat terbuka juga diterapkan yang sama, namun hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat.Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. 5. Bioskop Pemerintah juga memutuskan untuk mulai membuka akses bioskop di daerah Level 3 dan 2 dengan berbagai ketentuan. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.Kemudian, yang boleh masuk hanya; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. 6. Olahraga Pemerintah mengizinkan daerah di level 3 dan 2 untuk melakukan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka. Baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang.Sementara kegiatan olahraga di ruang tertutup seperti tempat gym atau fitness, masih belum diperbolehkan.Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal.Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Kembali Diperpajang, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi
Selasa, 14 September 2021 - 17:37 WIB
Baca Juga :