PPKM Kembali Diperpajang, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi

PPKM Kembali Diperpajang, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Gunakan PeduliLindungi (Foto setjen.pu) (Foto : )

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3 dan 2 di Jawa-Bali masih berlanjut hingga 20 September 2021. Saat ini pemerintah telah mengizinkan sejumlah sektor untuk mulai beroperasi. Salah satunya yang mulai diizinkan beroperasi yakni bioskop. Dalam berkegiatan tersebut, masyarakat juga diminta untuk memenuhi persyaratan antara lain wajib menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021. Berikut ini daftar aktivitas yang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat ketentuan. 1. Supermarket Saat ke supermarket masayrakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhitung sejak 14 September 2021. Ketetapan tersebut diatur melalui Inmendagri Nomor 39 dan 41, yang ditujukan kepada masyarakat di daerah PPKM level 4, 3, dan 2. 2. Perusahaan Perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 mulai diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu. Karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sejumlah perusahaan di sektor kritikal terdiri dari: energi, logistik, pos, transportasi, dan distribusi. Terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, semen dan bahan bangunan, pupuk dan petrokimia, konstruksi. Serta utilitas dasar seperti listrik, air, dan pengelolaan sampah Di wilayah PPKM level 4, 3, dan 2 juga wajib melakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi. 3. Mal Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di daerah PPKM level 3 dan 2 dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen. Serta jam operasional mall juga sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. 4. Tempat Makan atau Restoran Restoran atau rumah makan, kafe diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Serta waktu makan maksimal 60 menit. Sementara untuk restoran di tempat terbuka juga diterapkan yang sama, namun hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. 5. Bioskop Pemerintah juga memutuskan untuk mulai membuka akses bioskop di daerah Level 3 dan 2 dengan berbagai ketentuan. Seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Kemudian, yang boleh masuk hanya; pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. 6. Olahraga Pemerintah mengizinkan daerah di level 3 dan 2 untuk melakukan kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka. Baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Sementara kegiatan olahraga di ruang tertutup seperti tempat gym atau fitness, masih belum diperbolehkan. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal. Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 7. Transportasi Pemerintah juga telah menetapkan agar aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu persyaratan bagi seluruh moda transportasi. Penggunaan aplikasi ini diberlakukan untuk seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan transportasi. Baik di moda darat, laut, dan udara. 8. Fasilitas Umum Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya khusus di daerah PPKM level 2 diizinkan buka. Yakni dengan kapasitas maksimal 25 persen. 9. Uji Coba Wisata Pemerintah juga mulai menerapkan uji coba pembukaan wisata di sejumlah daerah level 3 dan 4 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Yaitu yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Aplikasi Peduli Lindungi menjadi wajib untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kemudian, anak berusia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.