detikcom , Sabtu (14/11/2020), dalam laporannya berjudul "Premium Mau Dihapus dari Jawa-Bali 2021, tapi Ada Syaratnya." Selain itu, BPH Migas juga mengingatkan bila kebijakan ini akan diterapkan secara permanen, perlu dilakukan revisi dulu pada Perpres No. 191 Tahun 2014.Sebagaimana diketahui, dalam Perpres tersebut dan Perpres No. 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres No. 191 Tahun 2014, Premium saat ini termasuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang penugasannya termasuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.Sesuai Perpres ini, BPH Migas sendiri telah memberikan penugasan kepada Pertamina selama 5 tahun dari 2018 hingga 2022 untuk menyalurkan Premium sebagai JBKP. Mengacu ketentuan itu, maka seharusnya Premium tidak bisa dihapus dari Jamali sampai 2022 mendatang.Untuk diketahui, setiap tahunnya Pertamina sudah mempunyai tugas untuk menyalurkan JBKP kepada 514 Kabupaten/Kota yang berada di 34 Provinsi di seluruh wilayah NKRI. Untuk tahun ini, telah diberikan Kuota JBKP sebesar 11 juta KL, dengan realisasi penyaluran per tanggal 9 November 2020 sudah sebesar 7,549 juta KL atau sebesar 68,63%.Sejauh ini, baru 3 lokasi yang sudah menghapus Premium di daerahnya yakni Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Tanggerang Selatan."BPH Migas telah mengundang Pertamina terkait program Langit Biru, sesuai penjelasan dari Pertamina telah dilakukan penggantian Premium dengan Pertalite pada 3 lokasi yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.(Link: https://finance.detik.com/energi/d-5254583/premium-mau-dihapus-dari-jawa-bali-2021-tapi-ada-syaratnya )Dari kroscek dan penjelasan di atas dapat disimpulkan, Pertamina akan menghilangkan premium per 1 Januari 2021 di wilayah Jawa, Madura dan Bali adalah tidak benar, hal tersebut sudah dibantah oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.