Muncul pesan berantai yang menyebut siap-siap rakyat menjerit per 1 Januari 2021 premium di Jawa-Bali bakal hilang.
Beredar lewat aplikasi pesan singkat Whatsapp yang menyebut per 1 Januari 2021 premium akan dihilangkan di wilayah Jawa-Bali. Dalam pesan juga disertakan sebuah link atau tautan sebagai pendukung pesan yang ingin disampaikan.
Berikut isi pesan yang dimaksud:
“Siap-Siap Rakyat Menjerit!, Mulai 1 Januari 2021 BBM Premium di Jawa-Bali Bakal Hilang
15 November 2020
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menghapus penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Penghapusan ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis premium dimulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia.
Read more https://suaranasional.com/2020/11/15/siap-siap-rakyat-menjerit-mulai-1-januari-2021-bbm-premium-di-jawa-bali-bakal-hilang/”
[caption id="attachment_402586" align="alignnone" width="523"] Pesan yang beredar. (Screenshot Whatsapp)[/caption]
Lantas benarkah Pertamina akan menghilangkan premium per 1 Januari 2021 di wilayah Jawa, Madura dan Bali?
Berikut krosceknya.
Penelusuran KROSCEK ANTVklik, menelisik tautan suaranasional.com yang disertakan dalam pesan berjudul “Siap-Siap Rakyat Menjerit!, Mulai 1 Januari 2021 BBM Premium di Jawa-Bali Bakal Hilang”, isi artikel belakangan diketahui mengutip sumber dari inews.
Dijelaskan dalam artikel, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis premium dimulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia.
“Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” ujarnya dalam diskusi virtual YLKI, Sabtu (14/11/2020).
Kroscek penelusuran di kanal YouTube YLKI ID, juga ditemukan pernyataan yang sama dari Dirjen MR Karliansyah sesuai dengan laporan dalam artikel yang dimuat oleh inews seperti dikutip suaranasional.com.
[caption id="attachment_402594" align="alignnone" width="669"] Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah dalam diskusi virtual. (Screenshot YouTube Kanal YLKI ID)[/caption]
Diskusi virtual tersebut mengulas tentang BBM ramah lingkungan, yang berjudul “Media konsumen's Zoom Meeting vicon BB Ramah LIngkungan di 24 kota dan kabupaten” dilangsungkan pada Jumat (13/11/2020), bukan Sabtu seperti dilaporkan suaranasioal.com.
Kemudian lewat mesin pencarian Google, terkait ramainya isu dihilangkannya premium per 1 Januari 2021, pencarian teratas merujuk ke laman cnnindonesia.com, untuk menjawab isu yang tengah menjadi sorotan.
Cnnindonesia dalam laporannya yang dimuat pada 17 November 2020 ini mengangkat judul “Ahok Bantah Pertamina Akan Hapus BBM Jenis Premium di 2021”.
Dalam artikel dijelaskan, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah bahwa BUMN minyak itu akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium pada 1 Januari 2021 mendatang.
"Nggak betul (premium akan dihapuskan tahun depan)," jawabnya lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/11).
Secara terpisah, Pjs VP communication Pertamina Heppy Wulansari menyebut bahwa kebijakan penyaluran BBM RON 88 atau Premium sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah.
Ia bilang Pertamina masih akan menyalurkan selama masih ditugaskan. Sejalan dengan itu, ia menyebut Pertamina akan terus mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan BBM yang lebih berkualitas.
Karena, menurut dia, BBM dengan RON lebih tinggi akan berdampak positif bagi mesin kendaraan, juga emisi gas lebih rendah, sehingga berdampak positif bagi lingkungan.
Dalam mendorong konsumsi penggunaan BBM RON tinggi, Pertamina memberikan stimulus berupa promo BBM kepada konsumen.
"Agar tergerak untuk mencoba BBM dengan kualitas lebih baik dan merasakan dampaknya ke mesin kendaraan, antara lain melalui Program Langit Biru," jelas seperti dikutip dari keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia mengatakan secara umum konsumsi Premium dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan, khusus di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) saat ini presentasenya sudah di bawah 14 persen dari total komsumsi gasoline.
"Artinya, animo masyarakat terhadap BBM dengan RON yang lebih tinggi sudah semakin baik," katanya menyimpulkan.
Di sisi lain, lanjut Heppy, program Langit Biru sejalan dengan komitmen pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk menurunkan emisi hingga 29 persen pada 2030 yang merupakan tindak lanjut dari Paris Agreement.
(Link: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201117162245-85-570912/ahok-bantah-pertamina-akan-hapus-bbm-jenis-premium-di-2021)
Penelusuran lain, sebelum Ahok menyampaikan klarifikasi ini, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa (Ifan) mengatakan, jika ada rencana upaya penghapusan Premium di Jamali itu bakal berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur BBM harus melakukannya secara bertahap.
"Apabila Premium akan dihilangkan diganti dengan RON yang lebih tinggi diharapkan dilakukan secara gradual (bertahap) dengan memperhatikan kondisi masyarakat dan terlebih dahulu memberikan edukasi kepada masyarakat," ujar Ifan seperti dilansir dari detikcom, Sabtu (14/11/2020), dalam laporannya berjudul "Premium Mau Dihapus dari Jawa-Bali 2021, tapi Ada Syaratnya."
Selain itu, BPH Migas juga mengingatkan bila kebijakan ini akan diterapkan secara permanen, perlu dilakukan revisi dulu pada Perpres No. 191 Tahun 2014.
Sebagaimana diketahui, dalam Perpres tersebut dan Perpres No. 43 Tahun 2018 yang merupakan Perubahan Perpres No. 191 Tahun 2014, Premium saat ini termasuk Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang penugasannya termasuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Sesuai Perpres ini, BPH Migas sendiri telah memberikan penugasan kepada Pertamina selama 5 tahun dari 2018 hingga 2022 untuk menyalurkan Premium sebagai JBKP. Mengacu ketentuan itu, maka seharusnya Premium tidak bisa dihapus dari Jamali sampai 2022 mendatang.
Untuk diketahui, setiap tahunnya Pertamina sudah mempunyai tugas untuk menyalurkan JBKP kepada 514 Kabupaten/Kota yang berada di 34 Provinsi di seluruh wilayah NKRI. Untuk tahun ini, telah diberikan Kuota JBKP sebesar 11 juta KL, dengan realisasi penyaluran per tanggal 9 November 2020 sudah sebesar 7,549 juta KL atau sebesar 68,63%.
Sejauh ini, baru 3 lokasi yang sudah menghapus Premium di daerahnya yakni Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Tanggerang Selatan.
"BPH Migas telah mengundang Pertamina terkait program Langit Biru, sesuai penjelasan dari Pertamina telah dilakukan penggantian Premium dengan Pertalite pada 3 lokasi yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar dan Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.
(Link: https://finance.detik.com/energi/d-5254583/premium-mau-dihapus-dari-jawa-bali-2021-tapi-ada-syaratnya)
Dari kroscek dan penjelasan di atas dapat disimpulkan, Pertamina akan menghilangkan premium per 1 Januari 2021 di wilayah Jawa, Madura dan Bali adalah tidak benar, hal tersebut sudah dibantah oleh Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.