dan hanya membayar uang muka saja tanpa memberikan sisa pembayarannya. Barang bukti yang disita dari Komang Hiriawan dan Fipi Rahmawati di antaranya 3 unit mobil.“Dari hasil penyelidikan Kepolisian, beberapa pembeli mengaku sudah membayar lunas mobil bekas yang dijual oleh kedua tersangka, baik itu secara tunai maupun angsuran. Tapi kedua tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak dealer,” jelas Yan Budi Jaya.Polisi mengenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 60 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Pujiansyah | Bandar Lampung, Lampung
Baca Juga :