Seorang mantan anggota DPRD Lampung Timur bersama istrinya dibekuk polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan 5 unit mobil senilai Rp900 juta. Komang Hiriawan (40) mantan anggota DPRD Lampung Timur periode 2009-2014 bersama istrinya bernama Fipi Rahmawati (29) dibekuk jajaran Polresta Bandar Lampung karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan 5 unit mobil senilai Rp900 juta.Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya menerangkan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil mobil di showroom mobil bekas di Jalan Antasari, Bandar Lampung, Lampung. Bermodalkan status mantan mantan anggota dewan, membuat pihak showroom percaya.Ia menambahkan, sejak Februari hingga Juni 2019, keduanya telah mengambil 5 unit mobil dari showroom
Diduga Gelapkan 5 Mobil, Mantan Anggota DPRD dan Istrinya Dibekuk
Sabtu, 8 Agustus 2020 - 09:35 WIB
Baca Juga :